Yth Pengusaha Kena Pajak,
Syarat keterangan minimal Faktur Pajak kolom identitas nama dan alamat pembeli bagi pembeli yg tidak ber NPWP harus sesuai KTP dan wajib mencantumkan NIK/Paspor bagi WNA dalam kolom refrensi aplikasi e-Faktur. Faktur yg tidak memenuhi dianggap bukan faktur dan penjual dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP (2% dari DPP). Mulai berlaku 1 Januari 2018 sesuai PER-26/PJ/2017.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Post Navigation