Pertemuan komunitas hidroponik balikpapan di Lapangan Merdeka Tgl 21 September 2014
Akan diadakan pelatihan di Rumah Hijau tanggal 26 Oktober bersama Pak Tani Hydrofarm
Contoh aplikasi distributor custom untuk penjualan dengan menggunakan batch.
Aplikasi batch biasanya digunakan untuk distribusi obat, pemerintah mewajibkan kepada distributor untuk mencantumkan kode batch dan tanggal expired di faktur penjualan
Berikut tampilan contohnya yang dipakai disalah satu distributor di surabaya
Mulai 2014, Berlaku Faktur Pajak Elektronik
Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tanggal 11 November 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Dalam PMK tersebut diatur bahwa Faktur Pajak terdiri dari Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur Pajak) dan Faktur Pajak berbentuk kertas (hardcopy).
E-Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara elektronik yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Bentuk e-Faktur Pajak berupa dokumen elektronik yang dapat dicetak (di-print) dalam bentuk kertas atau dalam bentuk file pdf.
Tujuan diterapkannya e-Faktur Pajak adalah untuk memberikan kemudahan kepada PKP daiam membuat Faktur Pajak dengan menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi, antara lain
(i) tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan & ektronik
(ii) e-Faktur Pajak tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan (clericall / administration cost)
(iii) aplikasi e-Faktur Pajak satu kesatuan dengan apiikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan SPT Masa PPN: dan
(iv) permintaan Nomor Seri Faktur Pajak disediakan secara online via website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP.
Sedangkan bagi DJP, penerapan e-Faktur Pajak meningkatkan validitas Faktur Pajak sekaligus berfungsi sebagai collecting data penyerahan BKP/JKP melalui mekanisrne PKP diwajibkan mengirimkan seluruh data keterangan Faktur Pajak ke sistem DJP untuk mendapatkan persetujuan dari DJP (approval), E-Faktur Pajak tanpa approval dari DJP bukan merupakan Faktur Pajak. Selanjutnya, DJP membangun channeling e-Faktur Pajak dalam beberapa tahap, yaitu:
(i) Tahap pertama berupa client application. PKP membuat Faktur Pajak melalui aplikasi yang diberikan DJP dan di PC mikik PKP, dimana datanya akan disinkronkan ke sistem yang ada di DJP;
(ii) Tahap kedua berupa website application. PKP membuat Faktur Pajak dengan masuk ke website DJP dan mengisi Faktur Pajak di website tersebut;
(iii) Tahap ketiga berupa host to host system. PKP membuat Faktur Pajak melalui sistem apilikasi yang dimiliki PKP, kemudian data tersebut dikirimkan ke sistem DJP dengan menggunakan protocol atau messaging standard yang disepakati bersama. PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur Pajak akan ditentukan oleh DJP dengan tahapan sebagai berikut:
(i) Tahap pertama diberlakukan 1 Jull 2014 untuk PKP tertentu yang dikukuhkan di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta;
(ii) Tahap kedua diberlakukan 1 Juli 2015 untuk PKP yang dikukuhkan di KPP di Puiau Jawa dan Bali;
(iii) Tahap ketiga diberlakukan 1 Juli 2016 untuk PKP secara keseluruhan.
Dalam rangka persiapan implementasi e-faktur pajak, DJP terlebih dahulu melakukan rangkaian testing aplikasi yang telah dilakukan pada bulan November – Desember 2013 dan piloting yang akan dilakukan pada bulan Januari – Juni 2014. Selain itm sebagai pelaksanaan PMK Nomor 151/PMK.03/2013, DJP akan menerbitkan peraturan direktur jenderal pajak yang mengatur mengenai tata cara pembuatan e-faktur pajak.
Ketentuan mengenai tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 84/PMK.03/2012.
Terhitung berlakunya ketentuan yang baru, ketentuan lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sedangkan peraturan pelaksanaan dari PMK Nomor 84 Tahun 2012 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PMK Nomor 151 tahun 2013 dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
Informasi lebih lengkap mengenai PMK Nomor 151/PMK.011/2013 tentang tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian faktur pajak dapat dilihat di www.kemenkeu.go.id
Contoh tampilan e-faktur pajak 2014
aplikasi gratis, aplikasi pajak gratis, aplikasi pajak e-faktur
Membuat sistem parkir masuk palang otomatis
Saat kita masuk ke parkiran, sudah jarang kita lihat ada human yang didekat situ, dengan metode ini pemakaian SDM bisa diminimalkan.
Lagi iseng aja membuat design prototipe sistem parkir, melihat sebuah rumah sakit yang parkirnya masih manual.
Mungkin karena pakai vendor X itu terlalu mahal kali ya dan mendominasi hampir setiap mall disini,,,
Kali saja saya dan teman teman kami yang kreatif yang berada di seluruh nusantara bisa membantu dan membuatnya dengan cara yang lebih mudah dan murah
Ni gambarnya jangan diketawain… bantu doa aja :v
Prototipe sistem parkir palang pintu otomatis
How to use setting barcode printer if not auto roll, maybe cause by driver setting
take a look at this
http://irwanto.net/download/index.php?folder=cHJpbnRlcl9iYXJjb2Rl
Smart Distribution Sistem for Android – Stock Opname
Hardware Requirement :
– Android with Screen like Samsung Galaxy S4, Lenovo P780
– Camera about 8MB and more, if you use slow camera, library cannot detect barcode because picture is too blur
– Camera with auto focus, must be… new android smartphone now support it
Category camera :
* Low res camera
* normal res camera
* High res camera -> here…
– Local Wifi to connect android to server
– MariaDB, MySQL DB
i dont want to teach how to insert sql file to your mariadb mysql database server, search to google if you not understand,
Video tutorial link :
http://www.youtube.com/watch?v=9lnOBR7EkRc&feature=youtu.be
Download apk file and sql database :
file BACKUP – SSD045-ANDROIDTEST-02.08.2014 JAM 13-59-41.DMPZ is for smart_backup if you already smart distribution system application.
– this is third in bandung,
– from bandung, i use cipaganti travel locate pasteur street, ticket about $8
– in bogor i stay to my old brother, 3 day 2 night
Tourism Place :
Deer – Istana Bogor (wiki http://id.wikipedia.org/wiki/Istana_Bogor)
You can see many deers from street
Maybe Next time i want to go to “Penangkaran Rusa” Cariu Bogor, i dont know to say in english, maybe deer stalls 😀
– Get all information what you need about your tourist place ,
– make a plan what should you
– buy manual map
– or use GPS, this is more easy than manual map
– you can use Smartphone android support GPS, i use Lenovo P780, i tested it support GPS Satellite with no sim card
– I use Sygic Map for android, it’s accurate and easy to use
– download your location plan map and test it
you can find other download location here :
http://www.kaskus.co.id/post/5090b6871cd719023b000139
– power bank for battery backup, and charger
– i use tripadvisor too for best place near me
Tested on my phone
Good luck :p