Yth Pengusaha Kena Pajak,
Syarat keterangan minimal Faktur Pajak kolom identitas nama dan alamat pembeli bagi pembeli yg tidak ber NPWP harus sesuai KTP dan wajib mencantumkan NIK/Paspor bagi WNA dalam kolom refrensi aplikasi e-Faktur. Faktur yg tidak memenuhi dianggap bukan faktur dan penjual dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP (2% dari DPP). Mulai berlaku 1 Januari 2018 sesuai PER-26/PJ/2017.

 

Menu J3C – Download Order

ada tambahan menu download text file dari aplikasi DK3 principal Dua Kelinci.

Admin tidak perlu ngetik ulang lagi faktur yang terbit dari dua kelinci, tinggal download, proses,

tipe data ada banyak :

  • bisa nomor faktur sama dengan DK3,
  • bisa nomor faktur normal kaya inputan manual / android, nomor mengikuti smart
  • manual prompt (pilihan) saat diproses)

 

Aplikasi export penjualan faktur retur rekap dan detail dari principal ke smart

tanpa input ulang

  • Smart Export AGLIS to Smart , principal KAO
  • Smart Export LINKPOD to Smart, principal OT Artaboga
  • Smart Export MATRIX to Smart, principal Mayora
  • Smart Export TIRASND to Smart, principal Tigaraksa
  • Smart Export FINA to Smart, principal Enseval
  • Smart Export SCYLLATRS to Smart, principal Tigaraksa

Menu download support download text dari :

  • SNDPRO unilever (text file dari SNDPro)
  • ScyllaKraft (text file order dari ScyllaKraft)

 

 

 

Sudah kita ketahui bersama, pajak mewajibkan penggunaan efaktur bertahap sesuai dengan wilayah kota masing masing.

Pastikan software anda support e-faktur.

Klo masih DOS, segera upgrade lah.

Contoh E-Faktur .csv di smart :

2016-05-21 09_36_33-CompatWindow

 

13178731_10208348058291567_8136423934129382993_n